Saat membeli tiket pesawat, kita membayarkan sejumlah uang dengan tulisan total harga yang harus dibayarkan. Kadang ada rincian yaitu harga tiket dan pajak, ditambah biaya pembayaran atau biaya pemrosesan. Jika jumlah yang kita bayar adalah harga total, berarti ada harga rincian dari total tersebut.
Kali ini kita akan fokus kepada tiket domestik yang beroperasi di dalam negeri. Harga tiket nantinya akan mengikuti aturan dari otoritas jasa transportasi udara, aturan dari maskapai dan aturan dari otoritas bandara. Masing-masing berperan dalam menentukan total harga yang dibayar penumpang. Otoritas penerbangan mengatur tarif batas bawah, maskapai mengatur harga kursi sesuai dengan layanan mereka dan bandara mengatur biaya layanan selama penumpang di bandara.
Apa saja rincian harga tersebut?
Sebelum masuk ke rincian harga, ada satu komponen wajib, yaitu Tarif Dasar. Tarif tersebut berupa tarif minimum yang ditetapkan oleh otoritas, dalam hal ini otoritas transportasi domestik berdasarkan ukuran miles atau jarak tempuh dari bandara asal ke bandara tujuan.
Tarif dasar ini bisa berbeda tiap maskapai namun tetap mengikuti Peraturan kementrian perhubungan mengenai tarif batas bawah (minimum), yang menyebabkan penjualan tiket di dalam negeri tidak bisa bebas seperti di luar negeri atau rute luar negeri. Misalnya AirAsia, yang bisa menjual harga tiket atau kursi mereka Nol Rupiah alias Gratis.
Penjualan tiket gratis ini tetap memerlukan pembayaran pajak dan semua komponen lain kecuali kursi (tarif dasar) yang dijual gratis
Mari kita lihat rincian harga untuk total tiket yang kita bayarkan:
- Base Fare (Harga Dasar) yaitu harga yang ditetapkan oleh maskapai dan digunakan untuk revenue bagi penjualan kursi maskapai tersebut.
- Pajak (Taxes)
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) mungkin akan tetap ditagihkan untuk jasa angkutan udara.
- Airport Tax atau pajak bandara yang ditetapkan sesuai dengan regulasi suatu wilayah/daerah, airport tax sebenarnya bukan pajak yang dibayarkan seperti PPN, tapi merupakan biaya yang dibayarkan penumpang untuk penyediaan dan pemeliharaan dari pemakaian fasilitas di bandara.
- IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja),
- Biaya tambahan, surcharge yang dikenakan sesuai kondisi. Misalnya karena fluktuasi bahan bakar dan biaya diluar perhitungan tarif jarak.
- Processing Fee. Biaya pemrosesan yang mungkin dikenakan untuk pemeliharaan atau keamanan sistem maupun aplikasi/web penjualan online.
- Payment Fee. Biaya yang mungkin dikenakan untuk penggunaan metode pembayaran yang bekerja sama.
Komentar
Posting Komentar
drop comment disini untuk mulai diskusi...