Kita sering mendengar harga tiket sudah termasuk pajak. Jadi total yang kita bayarkan adalah jumlah dari harga base fare atau ongkos naik pesawat ditambah pajak. Benar, tiket yang kita beli sudah termasuk pajak didalamnya, tapi pajak yang kita bayarkan juga merupakan total dari beberapa komponen pajak. Ada yang namanya aviation levy, asuransi wajib, passenger service tax, dan banyak lagi pajak-pajak lain sesuai aturan yang berlaku.
Didalam harga tiket kita hanya diberikan jumlah total pajak saja, namun tidak diberikan breakdown atau detailnya karena pajak tersebut tersusun dalam bentuk kode-kode, kita tidak mungkin bisa mengahafal semua kode karena tiap tiap negara punya kodenya masing-masing. Kode tersebut berupa dua digit huruf, atau kombinasi satu huruf dan satu angka. Misalnya kode tax KK pada airline Thai Airways adalah pajak bandara di Suvarnabhumi Airport. Bisa saja kode pajak KK di bandara dan negara lain berupa pajak asuransi wajib atau lain sebagainya.
Baiklah, sekarang kita fokus kepada pajak bandara, dalam dunia ticketing, airport tax biasanya ditemui dengan deksripsi passenger service tax dimana masing-masing bandara menetapkan nominal nya sendiri berdasarkan otoritas perpajakan dinegara tersebut. Lalu pajak akan ditagihkan inclusive didalam tiket, nilainya biasanya tetap sampai ada perubahan kebijakan terkait di negara yang bersangkutan. Namun nilai ini akan menjadi berbeda-beda tergantung Poin of Sale (dimana orang membeli tiketnya).
Misalnya Pajak bandara Soekarno-Hatta adalah IDR275.000,- kemudian calon penumpang membeli tiket dari Singapura mengikuti mata uang Dolar Singapura (SGD) maka angka IDR275.000,- akan di konversikan mengikuti Rate of Exchange terbaru dari IATA. Seperti halnya transaksi pertukaran mata uang, nilainya akan bersifat fluktuatif.
Jika sudah memahami hal diatas, mari kita intip nominal pajak bandara negara-negara ASEAN yang dikumpulkan berdasarkan pemesanan dummy melalui sistem airline pada tanggal 07 Agustus 2024, untuk international departure tentunya, agar lebih mudah, kita akan menggunakan konversi dari USD ke IDR untuk melihat ekuivalen nya. Setelah itu baru kita hubungkan pengaruhnya untuk tiket kita. Kita akan urutkan dari yang paling murah, hingga yang paling mahal.
- Brunei Darussalam: Mematok harga pajak bandara mereka paling murah se ASEAN, hanya dengan USD9.00 atau sekitar IDR146.000 untuk kita terbang dari Bandara International Bandar Seri Begawan (IATA: BWN)
- Philippines: Lebih tinggi sedikit dari Brunei, USD10.00 atau sekitar IDR162.000 akan dikenakan untuk berlepas landas dari Ninoy Aquino International Airport (IATA: MNL).
- Laos: menetapkan biaya pajak bandara sebesar USD15.00 atau sekitar IDR243.000 akan ikut dimasukkan dalam tiket kita jika berlepas dari Bandara Wattay International Airport (IATA: VTE) dengan rute internasional.
- Indonesia: USD17.00 atau sekitar IDR275.000, semoga sudah tahu kalau tiap kita beli tiket, dari total pembayaran, kita sudah membayar pajak bandara dengan nominal ini, khususnya penerbangan dari Soekarno Hatta International Airport (IATA: CGK).
- Malaysia: Negara Jiran ini juga mengenakan tarif pajak bandara lebih kurang sama dengan Indonesia dalam konversi mata uang lokal nya sekitar USD17.00 atau sekitar IDR275.000.
- Vietnam dan Myanmar: Dua negara ini menetapkan USD20.00 untuk penumpang yang berlepas landas dari bandara-bandara di negara mereka. Nominal tersebut setara dengan IDR324.000.
- Thailand: Selanjutnya negara Gajah Putih untuk Suvarnabhumi International Airport (IATA: BKK) dengan harga pajak bandara USD21.00 atau sekitar IDR340.000 sudah include dalam tiket kita.
- Cambodia: cukup membuat kita berpikir berkali-kali buat berlepas landas dari negara ini, jika memang fasilitas sebanding dengan kita bayarkan, tentu tidak masalah. Pasalnya negara ini mengenakan biaya pajak sebesar USD30.00 atau sekitar IDR485.000 untuk kita bisa terbang rute internasional dari Kamboja seringnya dari Phnom Penh International Airport (IATA: PNH) dan Siem Reap International Airport (IATA: REP).
- Singapore: tidak diragukan lagi, Changi International Airport (IATA: SIN) dengan segala fasilitas mewahnya, bahkan air terjun buatan dibuat didalam area bandara untuk memanjakan penumpang yang terbang dari Changi Airport. Untuk itu, terbang dari bandara ini sudah termasuk USD35.00 pajak bandara atau sekitar IDR566.000 dan menjadi termpat berlepas landas paling mahal se ASEAN.
Apa kontribusi pajak tersebut kedalam harga tiket yang kita beli? Jadi, logikanya jika harga kursi yang dijual maskapai adalah IDR0.00 alias gratis. Maka jika hanya ada pajak bandara, maka kita akan membayar total tiket cuma IDR146.000 untuk terbang dari Bandar Seri Begawan. Jika dengan kondisi yang sama harga kursi maskapai IDR0.00, maka kita akan tetap membayar IDR566.000 jika berlepas dari bandara Changi di Singapura, pasti tidak akan bisa lebih murah dari IDR566.000.
Jadi, penting dipelajari untuk menemukan bandara terdekat yang punya harga pajak lebih murah sebagai alternatif dalam mencari tiket murah. Misalnya jika kita terbang Jakarta ke Singapura, dan memilih penerbangan Johor Bahru atau malah Kuala Lumpur untuk kembali ke Jakarta, mungkin kita bisa menghindari membayar pajak bandara Singapura. Walaupun harus Open-Jaw (CGK-SIN//KUL-CGK).
Semoga bisa mencerahkan rencana traveling kalian ya. :)
Komentar
Posting Komentar
drop comment disini untuk mulai diskusi...